A. Perjanjian Roma
(Roma Agreement 1 October 1961
Perjanjian Roma telah dibuat untuk
melahirkan sebuah badan organisasi PBB, yang mana akan menangani sengketa
status politik Papua Barat oleh dua kelompok
kepentingan. Dua kelompok kepentingan yang dimaksud adalah Belanda dan
Indonesia, yang mana telah mempersoalkan hak penguasaan wilayah atas Tanah Papua
Barat pada saat itu.
Dalam perjanjian Roma telah
disepakati penetapan badan organisasi Internasional, yang akan menangani
konspirasi politik di wilayah Papua Barat oleh kedua kelompok kepentingan ini.
Sesuai perjanjian ini, maka lahirlah badan organisasi PBB yang adalah "The
United Nations Temporary Executive
Authoority " (UNTEA).
Selanjutnya Administrasi Papua Barat
diserahkan kepada official UNTEA, guna melaksanakan perjanjian atau
dialog-dialog dan atau perundingan yang akan dibahas tentang status dan situasi
politik di Papua Barat yang berkolak pada saat itu. (Dalam Perjanjian ini tidak ada wakil dari bangsa Papua).
B. Perjanjian
New York (New York Agreement) 15 Agustus 1962
Sesuai penetapan dan kesepakatan
dalam perjanjian Roma pada 1 October 1961, maka UNTEA telah menjadi Mediator
dan berwenang memfasilitasikan Indonesia dan Belanda ke Meja Perundingan, guna
perundingan lanjutan atas krisis status politik Papua Barat.
Dengan dasar perjanjian Roma, maka
UNTEA berhasil menghadirkan Indonesia dan Belanda untuk berunding lagi dibawah
pengawasan atau campur tangan Amerika Serikat. Dari pertemuan inilah telah
melahirkan Perjanjian New York (New York
Agreemment) pada tanggal 15 Agustus
1962, yang mana telah disepakati oleh
Indonesia dan Belanda dibawah pengawasan
Amerika Serikakat, yang telah dimediasikan
oleh badan organisasi PBB-(UNTEA).
Dalam pertemuan inilah telah dibuat
sebuah perjanjian yang dikenal dengan nama "New York Agreement on 15 Augustus 1962, yang kemudian Administrasi
Papua Barat telah diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dari tangan UNTEA.
Berikut ini isi
Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962:
- Setelah penyerahan Administrasi Papua Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Indonesia, maka Pemerintah Indonesia akan melaksanakan "Referendum atau Self of Determination pada tahun 1969, bagi bangsa Papua Barat.
2.
Article XXII
dalam perjanjian New York telah dimuat tentang proses pelaksanaan Penentuan Nasib
Sendiri, bagi bangsa Papua Barat, yang
mana akan dan harus mengikuti sesuai
prinsip-prinsip dasar Hukum Internasional dalam suatu Referendum. Yang
dimaksud adalah dalam memberikan hak
suara dan kebebasan berkumpul dan
atau kebebasan memilih, yang mana telah ditetapkan dalam perjanjian New
York pada 15 Aagustus 1962. Aturan Internasional dalam pelaksanaan penentuan
nasib senndiri (Self of Determination)
adalah "ONE MAN ONE VOTE"
bagi orang dewasa yang layak dan wajib
memberikan suara.
3.
Dimuat tentang
aturan dan jumlah Pengiriman Delegasi Anggota Dewan Keamanan PBB, dan juga Dewan Ahli Penasehat Hukum Internasional dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Tujuannya adalaah untuk mengawasi dan mengarahkan pejabat Pemerintah
Indonesia, agar mengikuti aturan
Internasional sesuai perjanjian New
York 15 Agustus 1962.
4.
Metode
Pelaksanaan "Act of Free Choise" yang mana harus dan akan
dilaksanakan, sesuai dengan prinsip-prinsip
Hukum Internasional.
Perwakilan bangsa Papua Barat tidak ikut serta dalam
perjanjian New York 15 Agustus 1962, namun hanya empat kelompok kepentingan. Empat kelompok kepentingan yang
dimaksud adalah Indonesia, Belanda, Amerika serikat dan PBB.
C. Proses Pelaksanaan
PEPERA 1969
(Act of Free Choise) di
Papua Barat
Pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua Barat,
yang telah dilaksanakan pada Bulan Juli-Agustus 1969, dari Sorong sampai
Merauke tidak Demokratis dan Cacat secara Hukum dan Moral. Mengapa? Karena ada
kesalahan prosedur Perjanjian New York
Agreement, yang Indonesia tidak laksanakan dalam pelaksanaan Penentuan
Nasib Sendiri bagia bangsa Papua Barat.
Kesalahan Indonesia,
Amerika Serikat, Belanda dan UNTEA adalah:
1.
Article XXII New
York Agreement 15 Agusstus 1962 tidak terlaksanakan.
2.
Jumlah Utusan
Dewan Keamanan PBB, telah dibatasi dan tidak membberikan ruang yang bebas.
3.
Tidak memberikan
ruang bagi Dewan Ahli Penasehat Hukum dari
PBB, yang bertugas memberikan arahan kepada pejabat Pemerintah
Indonesia dan telah dibatasi.
4.
Pelaksanaan
PEPERA 1969 tidak Demokratis dan Cacat secara Hukum dan Moral, karena penuh Teror dan Intimidasi yang telah
dilakukan oleh Aparat Keamanan Republik Indonesia sebelum dan saat pelaksanaan
PEPERA.
5.
Dari 809.356
orang Papua Barat yang telah terdaftar dibawah pengawasan utusan PBB, yang ikut
PEPERA hanya 1025 orang.
6.
Tidak ada fungsi
"Act of Free Choise"
D. Kesimpulan
PEPERA 1969 tidak sah dan cacat
secara Hukum dan Moral, maka "Review Act of Free Choise" 1969. Karena
semua proses awal tidak melibatkan wakil bangsa
Papua Barat, maka penilaian generasi muda bangsa Papua Barat bahwa, itu
adalah Awal Pelanggaran HAM atas bangsa Papua Barat.
Contoh: Photos
Pelanggaran HAM atas bangsa Papua Barat, oleh Aparat Keamanan Pemerintah
Republik Indonesia, yang telah melanggar Kovenan Internasional atas Hak Sipil
dan Politik.
Tua-tua Orang Asli Papua yang
Protes atas Pelaksanaan PEPERA 1969 yang tidak sesuai dengan Pasal 1, ayat 2
dan 3 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(Photo: Laporan HAM-Genocide in West Papua)
======================================
1.
Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962
Tujuan
Perjanjian New York 15 Agustus 1962
Perjanjian
New York 15 Agustus 1962 yang diprakarsai oleh Amerika Serikat dengan beberapa
tujuan utama, yaitu:
(a)
kepentingan politik Amerika dan Indonesia;
(b)
kepentingan Ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia;
(c)
kepentingan Belanda erhadap komitmen memerdekakan Papua Barat.
(d)
Pandangan resisme Amerika dan Indonesia.
Dukungan Amerika Serikat
terhadap Indonesia dalam proses pembuatan
Perjanjian New York
Dukungan
Amerika Serikat terhadap Indonesia dalam proses pembuatan Perjanjian New York lebih berorientasi pada
kepentingan ekonomi. Secara de facto Amerika menjadi mendiator dengan
mempersiapkan rumusan Perjanjian New York 15 Agustu 1962 menyelesaikan
persengketan antara Indonesia dan Belanda tentang status politik Rakyat Papua
Barat. Tetapi kepentingan ekonomi di Papua adalah misi utamanya. Perjanjian
kontrak PT. Freeport Indonesia Amerika pada tanggal 19 April 1967 secara
juridis kontrak kerja ini cacat hukum, sebab Papua Barat belum menjadi resmi
wilayah Indonesia. Disini tampak bahwa Amerika Serikat mendukung Indonesia
hanya dengan kepentingan ekonomi dengan kekayaan sumber daya alam di Papua
Barat.
Perjanjian
kontrak kerja PT. Freeport Indonesia itu dilakukan sebelum wilayah Papua
dimasukan ke wilayah Indonesia dengan ruang rekayasa politik yang biasa disebut
PEPERA 1969 (Penentuan Pendapat Rakyat). Hal yang menarik adalah wilayah yang
masih dipersengketakan oleh dua kelopok yang bertikai dan status wilayahnya
belum jelas, namun perjanjian kontarak dilakukan oleh Indonesia dan Amerika
sebelum d wilayah Papua dinyatakan resmi bagian wilayah Indonesia dan Amerika
sebelum wilayah Indonesia dengan PEPERA 1969.
Kontrak
kerja PT. Freeport Indonesia di Amerika pada tanggal 19 April 1967, sebelum
pelaksanaan rekayasa PEPERA 1969 menunjukan bukti bahwa Perjanjian New York 15
Agustu 1962 disampaikan oleh Amerika Serikat melalui Duta Besar Amerika untuk
PBB, Mr. Ellsworth Bunker bukan untuk kepentingan masa depan rakyat dan Bangsa
Papua Barat, tetapi hanya kepentingan ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia.
Dari
pandangan yang telah disebut diatas, Pemerintah Indonesia akn mengatakan bahwa
perjanjian kontrak PT. Freeport adalah sah. Karena, Pemerintah Indonesia telah
menrima pemerintahan dari UNTEA (PBB) pada tanggal 1 Mei 1963, sehingga
pemerintah Indonesia mempunyai wewenang untuk melaksanakan Perjanjian Kontrak
kerja PT. Freeport dengan Amerika. Pandangan ini dibenarkan dari persperktif
kepentingan Indonesia dan Amerika. Kerena, seluruh isi Perjanjian New York 15
Agustus 1962 bukan dengan tujuan mempersiapkan
Rakyat dan Bansa Papua Barat selama enam tahun sebelum melaksanakan hak
penentuan nasib sendiri (the right to self-determintion) pada tahun 1969.
Tetapi, tujuannya adalah mengintergrasikan wilayah Papua Barat ke wilayah
Indonesia sebagai langka awal untuk mencapai tujuan utama yaitu kepentingan
ekonomi Amerika.
a.
Pengabaian Komotmen Belanda Memerdekakan Papua
''Lunz, Menteri Luar
Negeri Belanda mengadakan pertemuan sangat rahasia dengan Menteri Luar Negeri
Indonesia, Adam Malik di Roma, bahwa Belanda meniggalkan Papua ketiga PEPERA
tidak laksanakan. Bahkan Belanda telah mengetahui bahwa PEPERA tidak
demokratis, mereka tidak berbuat apa-apa tentang itu. Mr. Saltimar yang adalah
Duta Besar Belanda di Jakarta, pada waktu pelaksanaan PEPERA, dia menulis surat
kepada Mr. Schiff sebagai Sekrataris Umum Luar Negeri, bahwa tentu saja dia
melihat banyak hal yang salah tetapi itu bukan tanggungjawabnya untuk
melaporkan tentang itu dalam dokumen-dokumen resnmi.''76
2.
Perjanjian Roma Agreement 1962
3.
Pelaksanaan rekayasa PEPERA 1969 di
Papua Barat
Sebagaimana telah diketahui bahwa PEPERA 1969 sudah
dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli-2 Agustus 1969. Pelaksanaan ini sebagai
implementasi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 tentang hak penentuan nasib
sendiri orang-orang Papua. Hasil PEPERA 1969 di Papua telah dilaporkan oleh Dr.
Fernando Ortiz Sanz, perwakilan Sekretaris Jenderal PBB, pada sidang Umum PBB
pada tanggal 19 Nopember 1969 di New York. Dan ''hasil PEPERA itu telah disahkan oleh Majelis Umum PBB ke-24 melalui
Resolusi Nomor 2504 pada tanggal 19 Nopember 1969 yang merupakan legitimasi
Hukum Internasional.''79 Tetapi kenyataannya sampai saat ini
orang-orang Papua tidak menrima dan menolak bahkan tidak mengakui hasil PEPERA
1969. Jiga sikap orang-orang Papua Barat demikian, maka pertanyaan
Subsantstialnya adalah : Mengapa
orang-orang Papua tidak menerima dan menolak bahkan tidak mengakui hasi PEPERA
1969? Apakah orang-orang Papua tidak keliru menyikapi hasi pelaksanaan PEPERA
1969 di Papua Barat yang sudah disahkan oleh PBB?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, perlu ada
bukti-bukti yang menguatkan argumentasi orang Papua bahkan sebaliknya . Oleh karena itu, perlu dibuktikan
dengan dokumen-dokumen siknifikan yang berhubungan dengan PEPERA 1969 di Papua
Barat. Untuk membuktikan itu, perlu diuraikan dengan beberapa topik penting
yang meliputi: Perlawanan-perlawanan orang Papua Menghadapi Tekanan Militer (diulas bab khusus: baca bab 4);
Penyesalan perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz; Tekanan-tekanan Militer
terhadap orang-orang Papua; Rekayasa Pemerintah Indonesia Menghadapi PEPRA 1969
dan protes angota PBB Tentang hasil PEPERA 1969.
Penyesalan Perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz
Dr. Fernando Ortiz Sanz, perwakilan PBB, yang berada di Papua
untuk mengawasi pelaksanaan PEPERA telah menyatakan penyesalannya dalam laporan
resminya, Bahwa Pemerintah Indonesia tidak melaksanakan Perjanjian untuk
menjamin keamanan dan orang-orang Papua dan hanya melakukan
pengawasan-pengawasan yang ketat kegiatan-kegiatan
politik penduduk asli Papua.
''Saya dengan meyesal
harus menyatakan pengamatan-pengamatan saya tentang melaksanakan Pasal XXII
(22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk hak-hak kebebasan
berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul, penduduk asli. Dalam
melakukan usaha-usaha yang tetap, syarat-syarat yang penting ini tidak
sepenuhnya dilaksanakan dan pelaksanaan administrasi dalam setiap
kesempatan diadakan pengawasan politik
yang ketat terhadap penduduk''. (Dokumen PBB, Annex I, A/7723 paragraph 251,
hal. 70).80
Ferdanto Ortiz Sanz, dalam laporan resminya juga mengatakan
kekejutan atas sikap Pemerintah Indonesia yang tidak melaksanakan semua
ketentuan yang disepakati bersama dan Perjanjian New York. Ortiz Sanz melaporkan
rasa kekejutan itu pada awal laporanya reminya dalam sidang umum PBB.
''Saya harus menyatakan
pada permulaan laporan ini, ketiga saya tiba di Irian Barat pada bulan Agustus
1968, saya diperhadapkan dengan masalah yang tidak memenuhi dengan ketentuan-ketentuan
Perjanjian New York Pasal XVI. Lebih dulu ahli-ahli PBB yang ada tinggal di
Irian Barat pada saat peralihan tanggung jawab administrasi secara penuh kepada
Indonesia ditiadakan , mereka tidak mengenal keadaan secara baik, mempersingkat
tugas-tugas mereka. Akibatnya, fungsi-fungsi dasar mereka untuk menasehati dan
membantu dalam persiapan untuk mengadakan ketentuan-ketentuan Penentuan Nasib
Sendiri tidak didukung selama masa 1 Mei 1963-23 Agustus 1968. Atas kehadiran
saya di Irian Barat, untuk tujuan misi saya, saya telah memulai dengan
mengumpulkan, mencoba untuk memenuhi dalam beberapa bulan dengan staf yang
terbatas tidak seimbang dengan wilayah
yang luas, fungsi-fungsi penting dan kompleks dibawah Perjanjian New York XVI
hendaknya dilaksanakan selama 5 tahun dengan sejumlah ahli.''81
Ortiz Sanz dalam laporan hasil PEPERA 1969 kepada sekjen PBB,
U. Thant, bahwa Mr. Fernando sangat kecewa atas tindakan pemerintah Indonesia
yang tidak melaksanakan Perjanjian New York Pasal 26 (XVI). Fernando melaporkan
bahwa Tim Ahli PBB tidak didukung oleh Pemerintah Indonesia, bahkan masa tugas
tim ahli PBB dibatasi. Yang seharusnya tim ahli PBB harus bekerja dalam 5 tahun
. Bahkan jumlah tim PBB 50 orang dikurangi oleh Pemerintah 25 orang seharusnya
hanya 16 orang. Dallam laporan Seretaris Umum PBB, Mr. Fernando juga
menyampaikan penyesalannya terhadap sikap pemerintah Indonesia.
'' …. Dalam beberapa
kesempatan, saya mendekati Pemerintah Indonesia yang mempunyai kuasa pada saat
itu untuk tujuan pelaksanaan ketentuan Pasal XVI, tetapi gagal untuk
mendapatjawaban yang menyenagkan . Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia
menarik kembali dari keanggotaan PBB dan oleh karena itu tidak memungkinkan
mengirim ahli-ahli PBB ke West New Guinea (Irian Barat).''82
Dirinya bagaimanapun, dia dengan cukup perihatintentang
situasi umum bahwa dalam pertengahan Mei, dia meminta kepada U. Thant unruk
menunda pelaksanaan penentuan nasib sendiri selama 3 atau 4 bulan supaya''
untuk menyiapkan kami dengan kesempatan terakhir untuk memperbaiki keadaan yang
demokratis.''83 Tetapi Sekretaris tidak tetarik atas ide ini, dan Rolz-Bennett
menjawab dengan bertanya'' Apakah dalam kenyataan memungkinkan untuk mengubah
keadaan yang berarti di Papua selama masa Penundaan?.''84
Dalam akhir minggu
sebelum pelaksanaan pemilihan bebas dimulai Ortiz Sanz berkata kepada
Rolz-Bennett bahwa keadaan ha-hak asasi manusia sesungguhnya telah buruk,
walupun tetap dia memohon kepada Jakarta untuk menujukan pengendalian. Dia
bahkan kali meminta orang Indonesia mengatur untuk dia bertemu dengan Presiden
Suharto bahwa dia ingin menyatak keprihatinannya. Tetapi sebagaiman dia telah
mengakui dalam laporan akhirnya, Suharto begitu sibuk untuk bertemu dia.''86
Tekanan-Tekanan Militer terhadap Orang Papua
Untuk memperkuat tugas-tugas militer di Papua Barat untuk
menghadapi orang-orang Papua, supaya memenagkan PEPERA 1969, Pemerintah
Indonesia pada tahun 1965, membuka KODAM (Komando Daerah Militr) XVII
Cenderawasih sebelum Papua menjadi bagian wilayah sah Indonesia. Komando ini
bertugas menjalankan Operasi Khusus untuk intimidasi, teror, mengejar,
menculik, menangkap, memenjarakan, menghilangkan dan menembak orang-orang Papua
dengan tujuan mempermulus memenagkan PEPERA 1969.
''Pada masa Kodam dipimpin oleh Brigjen R. Kartidjo (1965-23
Maret 1966), dilaksanakan ''Operasi Sadar'' yang bertugas melakukan kegiatan
intelejen, menyadarkan pada kepala suku, dan melakukan penagkapan para pimpinan
OPM (Organisasi Papua Merdeka) serta engkap orang-orang Papua yang menolak integrasi
dengan Indonesia. Kemudian ketiga Brigjen R. Bintoro ditunjuk sebagai Pangdam
(23 Maret 1966-25 Januari 1968), memimpin ''Operasi Bratayudha'' yang melakukan
operasi menghancurka aktivitas OPM yang dipimpin Ferry Awom di Manokwari dan
menguasai wilayah Papua Barat secara keseluruhan . Pangdam berikutnya, Brigjen
Sarwo Edhi Wibowo memimpin tuga ''Operasi wibawa'' yang bertujuan menghabisi
sisa-sisa OPM, merangkul orang-orang Papua untuk memenangkan PEPERA, dan
melakukan kosolidasi kekuasaan Pemerintah Indonesia di seluruh wilayah
Papua.''86
Orang Papua benar-benar menyadari bahwa hak-hak asasi dan hak
politiknya diabaikan oleh bangsa Indonesia. Sebagaimna telah dikutip dokumen
resmi di atas, telah mengindikasikan bahwa orang Papua di bawah tekanan-tekanan
pemerintah Indonesia. Dengan kekuatan militernya. Berbagai bukti tekanan,
intimidasi, teror, pengejaran dan pengkapan, penculikan, pemenjaraan,
penjiksaan, penghilangan, dan pemerkosaan pembunuhan tidak bisah di bantah
fakta-fakta kebenarannya. Ortiz Sanz dalam laopranya resminya menyatakan pula
tahanan orang-orang Papua yang ditahan oleh pemerintah Indonesia.
''Telah mempelajari
dalam kontak saya dengan orang-orang Papua dan dari beberapa pernyataan saya
terima bahwa dari semua politikus ditahan, saya menyelidiki, dalam percakapan
dengan Duta Besar Sadjorwo Tjondonegoro dan pejabat resmi lain, kemungkinan
mendapat pembebasan secara berangsur-angsur. Pada tanggal 21 November 1968,
saya menulis surat menyarankan pemerintah untuk membebaskan tahanan politik di
berbagai tempat di Papua dalam peringatan hari HAM Internasional yang ke-15 dan
juga mendekati memasuki musim Natal….''87
Pemerintah orang-orang Papua kepda Ortiz Sanz untuk
melaksanakan penentuan pendapat dengan jujur, demokratis dan bebas sangat beralasan.
Alasan-alasan orang-orang Papua itu dapat diperkuat dengan laporan resmi yang
disampaikan oleh Dr. Farnando dalam sidang Umum PBB, sebagai mana di kutip
dibawah ini :
''Pada tanggal 27 April
1969 pesawat terbang membawa Jenderak Sarwo Edhie, Komando Militer Teritori
Indonesia, menebak dengan senyata dari pesawat terbang ke daerah. Dua penumpang
termasuk inspektor polisi terluka. Dalam mengkapi peristiwa Enarotali ini, pada
tanggal 30 April, pasukan-pasukan orang Indonesia dikirim dari Jawa Barat. Penyerangan
orang-orang Indonesia menyebabkan sekitar 14.000 orang melarikan ke semak-semak
hutan sementara pertempuran dengan OPM sedang berlanjut.''88
Laporan Fernando yang dikutip diatas, telah memberikan bukti
kuat bahwa ada penangkapan-penangkapan
dan penahanan-penahanan di berbagai tempat Papua Barat. Berkaitan dengan
peristiwa penangkapan dan penahanan
terhadap orang-orang Papua telah disampaikan oleh John S. Pulalo sebagai saksi
hidup dan juga pengalamannya selama lima tahun beradadalam penjara dari tahun
1965 s/d 1969.
''Kami ditangkap,
dipenjarakan, disiksa selama lima tahun sejak tahun 1965 s/d 1969. Kami
mengalami penyiksaan dengan alat-alat strom listrik secara kejam, dan alat-alat
vital kami distrom, bagia-bangian tubuh yang sensitif benar-benar kami distrom
dan mengalami kelumpuhan. Itu pengalaman yang indah demi panggilan tanah air,
walaupun tersiksa. Tetapi ideologi dan nasionalisme sebgai anak Papua Barat
tidak pernah tersiksa, itu tetap abadi dan itu menjadi jangkar perjuangan bagi
anak-anak Papua demi jati diri bagsa Papua Barat.''89
Berkabung tindakan militer Indonesia, Departemen Penerangan
Kedutaan Inggris dari Jakarta melaporkan bahwa mereka telah diberikan
penjelasan singkat oleh konsulat resmi Amerika Serikat, Reinders yang juga berkunjung
ke Papua tahun 1968. Setelah kembali ke Jakarta akhir Maret, Reinders
melaporkan bahwa:
''Orang-orang Indonesia
telah melakukan dengan segala macam cara dengan mengembom orang Papua dengan
B-26S, dengan Geranat, martir orang Papua. Kebrutalan Indonesia dilakukan dari
waktu ke waktu sebelum PEPRA 1969 sebagai usaha menekan orang-orang Papua,
tetapi tidak pernah berhasil menekan orang-orang asli Papua.''90
Seorang kedutaan Inggris sangat prihatin degan perkembangan
situasi perkembangan ketidakamanan orang-orang Papua atas tindakan pemerintah
sipil dan militer Indonesia di Papua.
Dalam telegramnya pada 2 Juli 1968 menginformasikan ke London bahwa pentingnya
kunjugan ke Papua untuk mengumpulkan bukti-bukti tindakan militer Indonesia di
Papua. Karena, ''….Permasalahan
demonstrasi atas ketidakpuasan kepemimpinan pangguan sipil dan militer
Indonesia di Papua.''91
Carmel Budiardjo dan Liem Soei Liong dalam buku West Papua:
The obliteration of a People, mengungkapkan kebutralan militer Indonesia terhadap orang-orang Papua
sejak tahun 1962 untuk menghadapi Penentuan Pendapat Rakyat dan sesudah PEPERA
1969.
''Sejarah resmi selama
priode dari 1962 sampai 1970 KODAM XVII Canderawasih, memerintahkan untuk
mengawasi Papua Barat, memberikan laporan rinci tentang situasi dan kekuatan
militer tahun 1969. Penempatan militer di Manokwari Batalyon infantri 641 dan
Batalyon Devisi Cenderawasih 642 pada tahun 1964, itu menyatakan, untuk
menghancurkan demonstrasi-demontrasi dan pertunjukan poster-poster, di
Manokwari, Sorong, Ayamaru, Teminabuan, Bintuni, Fak-Fak, Kaimana Kokonao, dan
beberapa tempat.''92
Protes Anggota PBB Tentang Hasil PEPERA 1969
Pembahasan
hasil PEPERA menjadi pembicaraan yang hangat dalam. Sidang Majelis Umum PBB
XXIV di New York (7 November, 13 November dan 19 November 196) sehingga ditunda
beberapa kali. Pedebatan panjang dalam Sindang Umum PBB oleh anggota PBB
tentang hasil PEPERA 1969 menggambarkan bahwa PEPERA 1969 dilaksanakan tidak
demokratis dan juga tidak sesuai dengan praktek Internasional yang telah
setujui dalam Perjanjian New York Pasal 18 ayat d ''…penentuan nasib sendri dilaksanakan sesuai dengan paraktek
Internasional… ''114
Sekretaris
Jenderal U. Thant juga meragukan laporan hasil PEPERA 1969 yang disampaikan
Ortiz Sanz kepadanya dan selanjutnya untuk disampaikan laporan dalam Sindang
Umum PBB pada bulan November 1969 di Markas Besar PBB, New York.
A.
Protes
Terhadap Perjanjian New York 15 Agustus 1962
Berikut
tolak dari semangat nasionalisme dari orang Papua Barat di atas, Orang Papua
Barat tidak ternah mengakui dan menolak Perjanjian New York 15 Agustus 1962
karena beberapa alasan mendasar sebagai
berikut.
Pertama, Orang Papua tidak pernah memberikan mandat
kepada orang-orang Indonesia dan Belandda untuk membuat Perjanjian tentang
status politik Papua Barat. Seorang pelaku sejarah, Fred Suebu mengatakan :
''Orang Papua Barat
sebenarnya harus menjadi subjek Perjanjian bukan objek Perjanjian. Karena orang
Papua Baratlah yang mempunyai hak untuk berbicara tentang masa depan negeri dan
tanah ini, Perjanjian itu merupakan kekeliruan besar yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia, Belanda dan termasuk Amerika dan PBB.''123
Fred
juga menambahkan : '' Orang Papua yang ditempaykan diatas tanah Papua Barat ini
atas inisiatif dan rencana Tuhan. Orang Papua Barat sebagai pemilik dan ahli
waris tanah tidak pernah memberikan mandat
kepada Belanda dan Indonesia
untuk membuat Perjanjian New York 15
Agustus 1962 atas nama orang-orang Papua Barat.''124 Suebu juga menyatakan dalam media lokal,
Cenderawasih Pos, ''Saya menilai Perjanjian tersebut gagal mencapai tujuannya dan objeknya
pun punah, karena Papua tidak ikut sebagai peserta perjanjian itu, dan ini
suatu kekeliruan yang sangat besar yang
dilakukan oleh pembesar Indonesia.''125 Fakta
kultural, ras bahasa, antropologis sosiologis dan letak geografis juga
mengatakan dengan jelas eksistensi orang Papua Barat tidak ada relasi dengan
bahasa Indonesia dan Belanda. Keperbedaan ini sebagaimana diakui oleh Yoman dan
buktinya Pintu Menuju ke Papua Merdeka.
''Dari aspek antropologis,
sosiologis, kultural (kebudayaan), Ras, dan etnis serta letak geografis, Rakyat
dan Bangsa Papua Barat sama sekali berbeda dengan orang-orang Indonesia
berumpun Melayu. Rakyat dan Bangsa Papua Barat adalah berkulit hitam, bermbut
keriting, ras Negroid dan rumpun Melanesia''.126
Kedua, Orang Papua Barat tidak pernah diajak
perunding atau dilibatkan dalam proses pembuatan Perjanjian. Dr. John Saltford
menyatakan '' … tidak ada kesempatan
dalam perundingan-perundingan atau proroses pengambilan keputusan orang-orang
Papua Barat dilibatkan.''127 Salford
juga dalam disertasi Doktornya yang berjudul: Irian Jaya: United Nations
Infolvement With the Act of Self Determinations in West Irian (Indonesia West
New Guinea) 1968-to 1969, menegaskan ''PBB, Belanda dan Indonesia gagal dan sengaja
sejak dalam penandatanganan tidak pernah melibatkan orang-orang Papua untuk
menetukan nasib sendiri secara jujur''.128
Tujuan utama:
Kebebasan Bangsa Papua Barat dari
penjajahan kolonial Indonesia dengan cara HAM dan Demokrasi untuk memenangkan
pengakuan dunia internasional akan hak mutlak menentukan nasib sendiri penduduk
asli Papua Barat yang telah dilanggar pada Penentuan Nasib Sendiri tahun 1969.
Agar rakya bangsa papua baratdapat meminta
pemerintah-pemerintah mereka melalui Perserikatan Bangsa Bangsa untuk
menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan secara bebas hak penentuan
nasib sendiri, sehingga penduduk asli
Papua Barat dapat memutuskan secara demokratis masa depan mereka sendiri
berdasarkan aturan-aturan standar internasional hak-hak asasi manusia,
prinsip-prinsip hukum internasional dan piagam Perserikatan Bangsa Bangsa
Tujuan ini didasarkan
atas pengakuan dunia bahwa:
1. Act of “Free” Choice tahun
1969 tidak sah.
2. Indonesia sedang menguasai
Papua Barat secara Ilegal dan tidak Sah.
3. Hak Rakyat Papua Barat untuk
Menentukan Nasib sendiri masih ada dan berlaku (karena hak ini belum pernah
digunakan).
4. Rakyat Papua Barat memiliki
kesempatan untuk menggunakan hak menentukan nasib sendiri mereka – SATU ORANG –
SATU SUARA dalam sebuah referendum bebas yang dilakukan dibawah adminsitrasi
Perserikatan Bangsa Bangsa.
5. Indonesia harus bertanggung
jawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Papua Barat
dari tahun 1963 sampai hari ini.
a. Mengapa rakyat bangsa Papua Barat menuntut kemerdekaan, karena bangsa
Papua Barat pernah merdeka pada tahun 1961
Tidak ada komentar:
Posting Komentar