Kamis, 27 Juni 2019

Kilas Balik Aneksasi Papua Barat Dalam Negara Republik Indonesia Adalah Awal Pelanggaran HAM Atas Bangsa Papua Barat




A. Perjanjian Roma (Roma Agreement 1 October 1961

Perjanjian Roma telah dibuat untuk melahirkan sebuah badan organisasi PBB, yang mana akan menangani sengketa status politik Papua Barat oleh dua kelompok  kepentingan. Dua kelompok kepentingan yang dimaksud adalah Belanda dan Indonesia, yang mana telah mempersoalkan hak penguasaan wilayah atas Tanah Papua Barat pada saat itu.

Dalam perjanjian Roma telah disepakati penetapan badan organisasi Internasional, yang akan menangani konspirasi politik di wilayah Papua Barat oleh kedua kelompok kepentingan ini. Sesuai perjanjian ini, maka lahirlah badan organisasi PBB yang adalah "The United Nations Temporary Executive Authoority " (UNTEA).

Selanjutnya Administrasi Papua Barat diserahkan kepada official UNTEA, guna melaksanakan perjanjian atau dialog-dialog dan atau perundingan yang akan dibahas tentang status dan situasi politik di Papua Barat yang berkolak pada saat itu. (Dalam Perjanjian ini tidak ada wakil dari bangsa Papua).

B. Perjanjian New York (New York Agreement) 15 Agustus 1962

Sesuai penetapan dan kesepakatan dalam perjanjian Roma pada 1 October 1961, maka UNTEA telah menjadi Mediator dan berwenang memfasilitasikan Indonesia dan Belanda ke Meja Perundingan, guna perundingan lanjutan atas krisis status politik Papua Barat.

Dengan dasar perjanjian Roma, maka UNTEA berhasil menghadirkan Indonesia dan Belanda untuk berunding lagi dibawah pengawasan atau campur tangan Amerika Serikat. Dari pertemuan inilah telah melahirkan Perjanjian New York  (New York  Agreemment)  pada tanggal 15 Agustus 1962,  yang mana telah disepakati oleh Indonesia dan Belanda dibawah  pengawasan Amerika Serikakat, yang telah dimediasikan  oleh badan organisasi PBB-(UNTEA).

Dalam pertemuan inilah telah dibuat sebuah perjanjian yang dikenal dengan nama "New York Agreement on 15 Augustus 1962, yang kemudian Administrasi Papua Barat telah diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dari tangan UNTEA.

Berikut ini isi Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962:

  1. Setelah penyerahan Administrasi Papua Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Indonesia, maka  Pemerintah Indonesia akan melaksanakan "Referendum atau Self of Determination pada tahun 1969, bagi bangsa    Papua Barat.

2.      Article XXII dalam perjanjian New York telah dimuat tentang proses pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri, bagi bangsa    Papua Barat, yang mana akan dan harus mengikuti sesuai  prinsip-prinsip dasar Hukum Internasional dalam suatu Referendum. Yang dimaksud adalah dalam memberikan hak  suara dan kebebasan berkumpul dan  atau kebebasan memilih, yang mana telah ditetapkan dalam perjanjian New York pada 15 Aagustus 1962. Aturan Internasional dalam pelaksanaan penentuan nasib senndiri (Self  of Determination) adalah "ONE MAN ONE VOTE" bagi orang dewasa  yang layak dan wajib memberikan suara.

3.      Dimuat tentang aturan dan jumlah Pengiriman Delegasi Anggota Dewan  Keamanan PBB, dan juga Dewan  Ahli Penasehat  Hukum Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuannya adalaah untuk mengawasi dan mengarahkan pejabat   Pemerintah   Indonesia, agar mengikuti aturan   Internasional sesuai perjanjian New      York 15 Agustus 1962.

4.      Metode Pelaksanaan "Act of Free Choise" yang mana harus dan akan dilaksanakan, sesuai dengan prinsip-prinsip  Hukum Internasional.

Perwakilan bangsa Papua Barat tidak ikut serta dalam perjanjian New York 15 Agustus 1962, namun hanya empat kelompok  kepentingan. Empat kelompok kepentingan yang dimaksud adalah Indonesia, Belanda, Amerika serikat dan PBB.

C. Proses Pelaksanaan PEPERA 1969
(Act of Free Choise) di Papua Barat

Pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua Barat, yang telah dilaksanakan pada Bulan Juli-Agustus 1969, dari Sorong sampai Merauke tidak Demokratis dan Cacat secara Hukum dan Moral. Mengapa? Karena ada kesalahan prosedur  Perjanjian New York Agreement, yang Indonesia tidak laksanakan dalam pelaksanaan Penentuan Nasib  Sendiri bagia bangsa  Papua Barat.

Kesalahan Indonesia, Amerika Serikat, Belanda dan UNTEA adalah:

1.      Article XXII New York Agreement 15 Agusstus 1962 tidak terlaksanakan.

2.      Jumlah Utusan Dewan Keamanan PBB, telah dibatasi dan tidak membberikan ruang yang bebas.

3.      Tidak memberikan ruang bagi Dewan Ahli Penasehat Hukum dari  PBB, yang bertugas memberikan arahan kepada pejabat  Pemerintah  Indonesia dan telah dibatasi.

4.      Pelaksanaan PEPERA 1969 tidak Demokratis dan Cacat secara Hukum dan Moral, karena  penuh Teror dan Intimidasi yang telah dilakukan oleh Aparat Keamanan Republik Indonesia sebelum dan saat pelaksanaan PEPERA.

5.      Dari 809.356 orang Papua Barat yang telah terdaftar dibawah pengawasan utusan PBB, yang ikut PEPERA hanya 1025 orang.

6.      Tidak ada fungsi "Act of Free Choise"


D. Kesimpulan
PEPERA 1969 tidak sah dan cacat secara Hukum dan Moral, maka "Review Act of Free Choise" 1969. Karena semua proses awal tidak melibatkan wakil bangsa  Papua Barat, maka penilaian generasi muda bangsa Papua Barat bahwa, itu adalah Awal Pelanggaran HAM atas bangsa Papua Barat.
Contoh: Photos Pelanggaran HAM atas bangsa Papua Barat, oleh Aparat Keamanan Pemerintah Republik Indonesia, yang telah melanggar Kovenan Internasional atas Hak Sipil dan Politik.
Tua-tua Orang Asli Papua yang Protes atas Pelaksanaan PEPERA 1969 yang tidak sesuai dengan Pasal 1, ayat 2 dan 3 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 
(Photo: Laporan HAM-Genocide in West Papua)

======================================
1.      Perjanjian New York Agreement  15 Agustus 1962

Tujuan Perjanjian New York 15 Agustus 1962
Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang diprakarsai oleh Amerika Serikat dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
(a) kepentingan politik Amerika dan Indonesia;
(b) kepentingan Ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia;
(c) kepentingan Belanda erhadap komitmen memerdekakan Papua Barat.
(d) Pandangan resisme Amerika dan Indonesia.
Dukungan Amerika Serikat terhadap Indonesia dalam proses pembuatan  Perjanjian New York
Dukungan Amerika Serikat terhadap Indonesia dalam proses pembuatan  Perjanjian New York lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi. Secara de facto Amerika menjadi mendiator dengan mempersiapkan rumusan Perjanjian New York 15 Agustu 1962 menyelesaikan persengketan antara Indonesia dan Belanda tentang status politik Rakyat Papua Barat. Tetapi kepentingan ekonomi di Papua adalah misi utamanya. Perjanjian kontrak PT. Freeport Indonesia Amerika pada tanggal 19 April 1967 secara juridis kontrak kerja ini cacat hukum, sebab Papua Barat belum menjadi resmi wilayah Indonesia. Disini tampak bahwa Amerika Serikat mendukung Indonesia hanya dengan kepentingan ekonomi dengan kekayaan sumber daya alam di Papua Barat.
Perjanjian kontrak kerja PT. Freeport Indonesia itu dilakukan sebelum wilayah Papua dimasukan ke wilayah Indonesia dengan ruang rekayasa politik yang biasa disebut PEPERA 1969 (Penentuan Pendapat Rakyat). Hal yang menarik adalah wilayah yang masih dipersengketakan oleh dua kelopok yang bertikai dan status wilayahnya belum jelas, namun perjanjian kontarak dilakukan oleh Indonesia dan Amerika sebelum d wilayah Papua dinyatakan resmi bagian wilayah Indonesia dan Amerika sebelum wilayah Indonesia dengan PEPERA 1969.

Kontrak kerja PT. Freeport Indonesia di Amerika pada tanggal 19 April 1967, sebelum pelaksanaan rekayasa PEPERA 1969 menunjukan bukti bahwa Perjanjian New York 15 Agustu 1962 disampaikan oleh Amerika Serikat melalui Duta Besar Amerika untuk PBB, Mr. Ellsworth Bunker bukan untuk kepentingan masa depan rakyat dan Bangsa Papua Barat, tetapi hanya kepentingan ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia.

Dari pandangan yang telah disebut diatas, Pemerintah Indonesia akn mengatakan bahwa perjanjian kontrak PT. Freeport adalah sah. Karena, Pemerintah Indonesia telah menrima pemerintahan dari UNTEA (PBB) pada tanggal 1 Mei 1963, sehingga pemerintah Indonesia mempunyai wewenang untuk melaksanakan Perjanjian Kontrak kerja PT. Freeport dengan Amerika. Pandangan ini dibenarkan dari persperktif kepentingan Indonesia dan Amerika. Kerena, seluruh isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 bukan dengan tujuan mempersiapkan  Rakyat dan Bansa Papua Barat selama enam tahun sebelum melaksanakan hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determintion) pada tahun 1969. Tetapi, tujuannya adalah mengintergrasikan wilayah Papua Barat ke wilayah Indonesia sebagai langka awal untuk mencapai tujuan utama yaitu kepentingan ekonomi Amerika.

a.        Pengabaian Komotmen Belanda Memerdekakan Papua

''Lunz, Menteri Luar Negeri Belanda mengadakan pertemuan sangat rahasia dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Adam Malik di Roma, bahwa Belanda meniggalkan Papua ketiga PEPERA tidak laksanakan. Bahkan Belanda telah mengetahui bahwa PEPERA tidak demokratis, mereka tidak berbuat apa-apa tentang itu. Mr. Saltimar yang adalah Duta Besar Belanda di Jakarta, pada waktu pelaksanaan PEPERA, dia menulis surat kepada Mr. Schiff sebagai Sekrataris Umum Luar Negeri, bahwa tentu saja dia melihat banyak hal yang salah tetapi itu bukan tanggungjawabnya untuk melaporkan tentang itu dalam dokumen-dokumen resnmi.''76

2.      Perjanjian Roma Agreement 1962

3.      Pelaksanaan rekayasa PEPERA 1969 di Papua Barat
Sebagaimana telah diketahui bahwa PEPERA 1969 sudah dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli-2 Agustus 1969. Pelaksanaan ini sebagai implementasi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 tentang hak penentuan nasib sendiri orang-orang Papua. Hasil PEPERA 1969 di Papua telah dilaporkan oleh Dr. Fernando Ortiz Sanz, perwakilan Sekretaris Jenderal PBB, pada sidang Umum PBB pada tanggal 19 Nopember 1969 di New York. Dan ''hasil PEPERA itu telah disahkan oleh Majelis Umum PBB ke-24 melalui Resolusi Nomor 2504 pada tanggal 19 Nopember 1969 yang merupakan legitimasi Hukum Internasional.''79   Tetapi kenyataannya sampai saat ini orang-orang Papua tidak menrima dan menolak bahkan tidak mengakui hasil PEPERA 1969. Jiga sikap orang-orang Papua Barat demikian, maka pertanyaan Subsantstialnya adalah : Mengapa orang-orang Papua tidak menerima dan menolak bahkan tidak mengakui hasi PEPERA 1969? Apakah orang-orang Papua tidak keliru menyikapi hasi pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat yang sudah disahkan oleh PBB?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, perlu ada bukti-bukti yang menguatkan argumentasi orang Papua bahkan sebaliknya . Oleh karena itu, perlu dibuktikan dengan dokumen-dokumen siknifikan yang berhubungan dengan PEPERA 1969 di Papua Barat. Untuk membuktikan itu, perlu diuraikan dengan beberapa topik penting yang meliputi: Perlawanan-perlawanan orang Papua Menghadapi Tekanan  Militer (diulas bab khusus: baca bab 4); Penyesalan perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz; Tekanan-tekanan Militer terhadap orang-orang Papua; Rekayasa Pemerintah Indonesia Menghadapi PEPRA 1969 dan protes angota PBB Tentang hasil PEPERA 1969.

Penyesalan Perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz
Dr. Fernando Ortiz Sanz, perwakilan PBB, yang berada di Papua untuk mengawasi pelaksanaan PEPERA telah menyatakan penyesalannya dalam laporan resminya, Bahwa Pemerintah Indonesia tidak melaksanakan Perjanjian untuk menjamin keamanan dan orang-orang Papua dan hanya melakukan pengawasan-pengawasan  yang ketat kegiatan-kegiatan politik penduduk asli Papua.
''Saya dengan meyesal harus menyatakan pengamatan-pengamatan saya tentang melaksanakan Pasal XXII (22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk hak-hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul, penduduk asli. Dalam melakukan usaha-usaha yang tetap, syarat-syarat yang penting ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dan pelaksanaan administrasi dalam setiap kesempatan  diadakan pengawasan politik yang ketat terhadap penduduk''. (Dokumen PBB, Annex I, A/7723 paragraph 251, hal. 70).80
Ferdanto Ortiz Sanz, dalam laporan resminya juga mengatakan kekejutan atas sikap Pemerintah Indonesia yang tidak melaksanakan semua ketentuan yang disepakati bersama dan Perjanjian New York. Ortiz Sanz melaporkan rasa kekejutan itu pada awal laporanya reminya dalam sidang umum PBB.
''Saya harus menyatakan pada permulaan laporan ini, ketiga saya tiba di Irian Barat pada bulan Agustus 1968, saya diperhadapkan dengan masalah yang tidak memenuhi dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian New York Pasal XVI. Lebih dulu ahli-ahli PBB yang ada tinggal di Irian Barat pada saat peralihan tanggung jawab administrasi secara penuh kepada Indonesia ditiadakan , mereka tidak mengenal keadaan secara baik, mempersingkat tugas-tugas mereka. Akibatnya, fungsi-fungsi dasar mereka untuk menasehati dan membantu dalam persiapan untuk mengadakan ketentuan-ketentuan Penentuan Nasib Sendiri tidak didukung selama masa 1 Mei 1963-23 Agustus 1968. Atas kehadiran saya di Irian Barat, untuk tujuan misi saya, saya telah memulai dengan mengumpulkan, mencoba untuk memenuhi dalam beberapa bulan dengan staf yang terbatas tidak seimbang dengan  wilayah yang luas, fungsi-fungsi penting dan kompleks dibawah Perjanjian New York XVI hendaknya dilaksanakan selama 5 tahun dengan sejumlah ahli.''81
Ortiz Sanz dalam laporan hasil PEPERA 1969 kepada sekjen PBB, U. Thant, bahwa Mr. Fernando sangat kecewa atas tindakan pemerintah Indonesia yang tidak melaksanakan Perjanjian New York Pasal 26 (XVI). Fernando melaporkan bahwa Tim Ahli PBB tidak didukung oleh Pemerintah Indonesia, bahkan masa tugas tim ahli PBB dibatasi. Yang seharusnya tim ahli PBB harus bekerja dalam 5 tahun . Bahkan jumlah tim PBB 50 orang dikurangi oleh Pemerintah 25 orang seharusnya hanya 16 orang. Dallam laporan Seretaris Umum PBB, Mr. Fernando juga menyampaikan penyesalannya terhadap sikap pemerintah Indonesia.
'' …. Dalam beberapa kesempatan, saya mendekati Pemerintah Indonesia yang mempunyai kuasa pada saat itu untuk tujuan pelaksanaan ketentuan Pasal XVI, tetapi gagal untuk mendapatjawaban yang menyenagkan . Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia menarik kembali dari keanggotaan PBB dan oleh karena itu tidak memungkinkan mengirim ahli-ahli PBB ke West New Guinea (Irian Barat).''82
Dirinya bagaimanapun, dia dengan cukup perihatintentang situasi umum bahwa dalam pertengahan Mei, dia meminta kepada U. Thant unruk menunda pelaksanaan penentuan nasib sendiri selama 3 atau 4 bulan supaya'' untuk menyiapkan kami dengan kesempatan terakhir untuk memperbaiki keadaan yang demokratis.''83 Tetapi Sekretaris tidak tetarik atas ide ini, dan Rolz-Bennett menjawab dengan bertanya'' Apakah dalam kenyataan memungkinkan untuk mengubah keadaan yang berarti di Papua selama masa Penundaan?.''84
Dalam akhir minggu sebelum pelaksanaan pemilihan bebas dimulai Ortiz Sanz berkata kepada Rolz-Bennett bahwa keadaan ha-hak asasi manusia sesungguhnya telah buruk, walupun tetap dia memohon kepada Jakarta untuk menujukan pengendalian. Dia bahkan kali meminta orang Indonesia mengatur untuk dia bertemu dengan Presiden Suharto bahwa dia ingin menyatak keprihatinannya. Tetapi sebagaiman dia telah mengakui dalam laporan akhirnya, Suharto begitu sibuk untuk bertemu dia.''86

Tekanan-Tekanan Militer terhadap Orang Papua
Untuk memperkuat tugas-tugas militer di Papua Barat untuk menghadapi orang-orang Papua, supaya memenagkan PEPERA 1969, Pemerintah Indonesia pada tahun 1965, membuka KODAM (Komando Daerah Militr) XVII Cenderawasih sebelum Papua menjadi bagian wilayah sah Indonesia. Komando ini bertugas menjalankan Operasi Khusus untuk intimidasi, teror, mengejar, menculik, menangkap, memenjarakan, menghilangkan dan menembak orang-orang Papua dengan tujuan mempermulus memenagkan PEPERA 1969.
''Pada masa Kodam dipimpin oleh Brigjen R. Kartidjo (1965-23 Maret 1966), dilaksanakan ''Operasi Sadar'' yang bertugas melakukan kegiatan intelejen, menyadarkan pada kepala suku, dan melakukan penagkapan para pimpinan OPM (Organisasi Papua Merdeka) serta engkap orang-orang Papua yang menolak integrasi dengan Indonesia. Kemudian ketiga Brigjen R. Bintoro ditunjuk sebagai Pangdam (23 Maret 1966-25 Januari 1968), memimpin ''Operasi Bratayudha'' yang melakukan operasi menghancurka aktivitas OPM yang dipimpin Ferry Awom di Manokwari dan menguasai wilayah Papua Barat secara keseluruhan . Pangdam berikutnya, Brigjen Sarwo Edhi Wibowo memimpin tuga ''Operasi wibawa'' yang bertujuan menghabisi sisa-sisa OPM, merangkul orang-orang Papua untuk memenangkan PEPERA, dan melakukan kosolidasi kekuasaan Pemerintah Indonesia di seluruh wilayah Papua.''86
Orang Papua benar-benar menyadari bahwa hak-hak asasi dan hak politiknya diabaikan oleh bangsa Indonesia. Sebagaimna telah dikutip dokumen resmi di atas, telah mengindikasikan bahwa orang Papua di bawah tekanan-tekanan pemerintah Indonesia. Dengan kekuatan militernya. Berbagai bukti tekanan, intimidasi, teror, pengejaran dan pengkapan, penculikan, pemenjaraan, penjiksaan, penghilangan, dan pemerkosaan pembunuhan tidak bisah di bantah fakta-fakta kebenarannya. Ortiz Sanz dalam laopranya resminya menyatakan pula tahanan orang-orang Papua yang ditahan oleh pemerintah Indonesia.
''Telah mempelajari dalam kontak saya dengan orang-orang Papua dan dari beberapa pernyataan saya terima bahwa dari semua politikus ditahan, saya menyelidiki, dalam percakapan dengan Duta Besar Sadjorwo Tjondonegoro dan pejabat resmi lain, kemungkinan mendapat pembebasan secara berangsur-angsur. Pada tanggal 21 November 1968, saya menulis surat menyarankan pemerintah untuk membebaskan tahanan politik di berbagai tempat di Papua dalam peringatan hari HAM Internasional yang ke-15 dan juga mendekati memasuki musim Natal….''87
Pemerintah orang-orang Papua kepda Ortiz Sanz untuk melaksanakan penentuan pendapat dengan jujur, demokratis dan bebas sangat beralasan. Alasan-alasan orang-orang Papua itu dapat diperkuat dengan laporan resmi yang disampaikan oleh Dr. Farnando dalam sidang Umum PBB, sebagai mana di kutip dibawah ini :
''Pada tanggal 27 April 1969 pesawat terbang membawa Jenderak Sarwo Edhie, Komando Militer Teritori Indonesia, menebak dengan senyata dari pesawat terbang ke daerah. Dua penumpang termasuk inspektor polisi terluka. Dalam mengkapi peristiwa Enarotali ini, pada tanggal 30 April, pasukan-pasukan orang Indonesia dikirim dari Jawa Barat. Penyerangan orang-orang Indonesia menyebabkan sekitar 14.000 orang melarikan ke semak-semak hutan sementara pertempuran dengan OPM sedang berlanjut.''88
Laporan Fernando yang dikutip diatas, telah memberikan bukti kuat bahwa  ada penangkapan-penangkapan dan penahanan-penahanan di berbagai tempat Papua Barat. Berkaitan dengan peristiwa  penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang Papua telah disampaikan oleh John S. Pulalo sebagai saksi hidup dan juga pengalamannya selama lima tahun beradadalam penjara dari tahun 1965  s/d 1969.
''Kami ditangkap, dipenjarakan, disiksa selama lima tahun sejak tahun 1965 s/d 1969. Kami mengalami penyiksaan dengan alat-alat strom listrik secara kejam, dan alat-alat vital kami distrom, bagia-bangian tubuh yang sensitif benar-benar kami distrom dan mengalami kelumpuhan. Itu pengalaman yang indah demi panggilan tanah air, walaupun tersiksa. Tetapi ideologi dan nasionalisme sebgai anak Papua Barat tidak pernah tersiksa, itu tetap abadi dan itu menjadi jangkar perjuangan bagi anak-anak Papua demi jati diri bagsa Papua Barat.''89
Berkabung tindakan militer Indonesia, Departemen Penerangan Kedutaan Inggris dari Jakarta melaporkan bahwa mereka telah diberikan penjelasan singkat oleh konsulat resmi Amerika Serikat, Reinders yang juga berkunjung ke Papua tahun 1968. Setelah kembali ke Jakarta akhir Maret, Reinders melaporkan bahwa:
''Orang-orang Indonesia telah melakukan dengan segala macam cara dengan mengembom orang Papua dengan B-26S, dengan Geranat, martir orang Papua. Kebrutalan Indonesia dilakukan dari waktu ke waktu sebelum PEPRA 1969 sebagai usaha menekan orang-orang Papua, tetapi tidak pernah berhasil menekan orang-orang asli Papua.''90
Seorang kedutaan Inggris sangat prihatin degan perkembangan situasi perkembangan ketidakamanan orang-orang Papua atas tindakan pemerintah sipil dan  militer Indonesia di Papua. Dalam telegramnya pada 2 Juli 1968 menginformasikan ke London bahwa pentingnya kunjugan ke Papua untuk mengumpulkan bukti-bukti tindakan militer Indonesia di Papua. Karena, ''….Permasalahan demonstrasi atas ketidakpuasan kepemimpinan pangguan sipil dan militer Indonesia di Papua.''91
Carmel Budiardjo dan Liem Soei Liong dalam buku West Papua: The obliteration of a People, mengungkapkan kebutralan  militer Indonesia terhadap orang-orang Papua sejak tahun 1962 untuk menghadapi Penentuan Pendapat Rakyat dan sesudah PEPERA 1969.

''Sejarah resmi selama priode dari 1962 sampai 1970 KODAM XVII Canderawasih, memerintahkan untuk mengawasi Papua Barat, memberikan laporan rinci tentang situasi dan kekuatan militer tahun 1969. Penempatan militer di Manokwari Batalyon infantri 641 dan Batalyon Devisi Cenderawasih 642 pada tahun 1964, itu menyatakan, untuk menghancurkan demonstrasi-demontrasi dan pertunjukan poster-poster, di Manokwari, Sorong, Ayamaru, Teminabuan, Bintuni, Fak-Fak, Kaimana Kokonao, dan beberapa tempat.''92
Protes Anggota PBB Tentang Hasil PEPERA 1969
Pembahasan hasil PEPERA menjadi pembicaraan yang hangat dalam. Sidang Majelis Umum PBB XXIV di New York (7 November, 13 November dan 19 November 196) sehingga ditunda beberapa kali. Pedebatan panjang dalam Sindang Umum PBB oleh anggota PBB tentang hasil PEPERA 1969 menggambarkan bahwa PEPERA 1969 dilaksanakan tidak demokratis dan juga tidak sesuai dengan praktek Internasional yang telah setujui dalam Perjanjian New York Pasal 18 ayat d ''…penentuan nasib sendri dilaksanakan sesuai dengan paraktek Internasional… ''114
Sekretaris Jenderal U. Thant juga meragukan laporan hasil PEPERA 1969 yang disampaikan Ortiz Sanz kepadanya dan selanjutnya untuk disampaikan laporan dalam Sindang Umum PBB pada bulan November 1969 di Markas Besar PBB, New York.

A.                 Protes Terhadap Perjanjian New York 15 Agustus 1962

Berikut tolak dari semangat nasionalisme dari orang Papua Barat di atas, Orang Papua Barat tidak ternah mengakui dan menolak Perjanjian New York 15 Agustus 1962 karena beberapa alasan  mendasar sebagai berikut.
Pertama,  Orang Papua tidak pernah memberikan mandat kepada orang-orang Indonesia dan Belandda untuk membuat Perjanjian tentang status politik Papua Barat. Seorang pelaku sejarah, Fred Suebu mengatakan :
''Orang Papua Barat sebenarnya harus menjadi subjek Perjanjian bukan objek Perjanjian. Karena orang Papua Baratlah yang mempunyai hak untuk berbicara tentang masa depan negeri dan tanah ini, Perjanjian itu merupakan kekeliruan besar yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, Belanda dan termasuk Amerika dan PBB.''123
Fred juga menambahkan : '' Orang Papua yang ditempaykan diatas tanah Papua Barat ini atas inisiatif dan rencana Tuhan. Orang Papua Barat sebagai pemilik dan ahli waris tanah tidak pernah memberikan mandat  kepada Belanda dan Indonesia  untuk membuat Perjanjian New York 15  Agustus 1962 atas nama orang-orang Papua Barat.''124  Suebu juga menyatakan dalam media lokal, Cenderawasih Pos,  ''Saya menilai Perjanjian tersebut gagal mencapai tujuannya dan objeknya pun punah, karena Papua tidak ikut sebagai peserta perjanjian itu, dan ini suatu kekeliruan  yang sangat besar yang dilakukan oleh pembesar Indonesia.''125  Fakta kultural, ras bahasa, antropologis sosiologis dan letak geografis juga mengatakan dengan jelas eksistensi orang Papua Barat tidak ada relasi dengan bahasa Indonesia dan Belanda. Keperbedaan ini sebagaimana diakui oleh Yoman dan buktinya Pintu Menuju ke Papua Merdeka.
''Dari aspek antropologis, sosiologis, kultural (kebudayaan), Ras, dan etnis serta letak geografis, Rakyat dan Bangsa Papua Barat sama sekali berbeda dengan orang-orang Indonesia berumpun Melayu. Rakyat dan Bangsa Papua Barat adalah berkulit hitam, bermbut keriting, ras Negroid dan rumpun Melanesia''.126
Kedua,  Orang Papua Barat tidak pernah diajak perunding atau dilibatkan dalam proses pembuatan Perjanjian. Dr. John Saltford menyatakan  '' … tidak ada kesempatan dalam perundingan-perundingan atau proroses pengambilan keputusan orang-orang Papua Barat dilibatkan.''127  Salford juga dalam disertasi Doktornya yang berjudul: Irian Jaya: United Nations Infolvement With the Act of Self Determinations in West Irian (Indonesia West New Guinea) 1968-to 1969, menegaskan  ''PBB, Belanda dan Indonesia gagal dan sengaja sejak dalam penandatanganan tidak pernah melibatkan orang-orang Papua untuk menetukan nasib sendiri secara jujur''.128

Tujuan utama:

Kebebasan Bangsa Papua Barat dari penjajahan kolonial Indonesia dengan cara HAM dan Demokrasi untuk memenangkan pengakuan dunia internasional akan hak mutlak menentukan nasib sendiri penduduk asli Papua Barat yang telah dilanggar pada Penentuan Nasib Sendiri tahun 1969.

Agar rakya  bangsa papua baratdapat meminta pemerintah-pemerintah mereka melalui Perserikatan Bangsa Bangsa untuk menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan secara bebas hak penentuan nasib sendiri,  sehingga penduduk asli Papua Barat dapat memutuskan secara demokratis masa depan mereka sendiri berdasarkan aturan-aturan standar internasional hak-hak asasi manusia, prinsip-prinsip hukum internasional dan piagam Perserikatan Bangsa Bangsa

Tujuan ini didasarkan atas pengakuan dunia bahwa:

1.   Act of “Free” Choice tahun 1969 tidak sah.
2.   Indonesia sedang menguasai Papua Barat secara Ilegal dan tidak Sah.
3.   Hak Rakyat Papua Barat untuk Menentukan Nasib sendiri masih ada dan berlaku (karena hak ini belum pernah digunakan).
4.   Rakyat Papua Barat memiliki kesempatan untuk menggunakan hak menentukan nasib sendiri mereka – SATU ORANG – SATU SUARA dalam sebuah referendum bebas yang dilakukan dibawah adminsitrasi Perserikatan Bangsa Bangsa.
5.   Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Papua Barat dari tahun 1963 sampai hari ini.

a.      Mengapa rakyat bangsa Papua Barat menuntut kemerdekaan, karena bangsa Papua Barat pernah merdeka pada tahun 1961

Tidak ada komentar:

Posting Komentar